PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 33
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disesuaikan dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (2) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi SUOP dalam menyusun kegiatan tahunan.
