Pasal 32
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk Kawasan Konservasi nasional atau Kepala OPD untuk Kawasan Konservasi daerah. (2) Kepala OPD sebelum MENETAPKAN Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan konsultansi teknis terhadap Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi kepada Direktur Jenderal. (3) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan apabila tidak berdampak pada perubahan luasan, fungsi Kawasan Konservasi, dan/atau tujuan pengelolaan .
