Pasal 31
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi disusun oleh SUOP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah Kawasan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan indikator target konservasi. (3) Indikator target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. indikator biofisik; b. ekonomi; c. sosial; d. budaya; dan/atau e. tata kelola. (4) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran yang terukur; b. kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya;
c. tingkat pemanfaatan eksisting; d. potensi ancaman terhadap target konservasi; e. strategi tata kelola, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan terhadap target konservasi; f. indikasi program, kegiatan, dan rencana pendanaan; g. rencana kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi; h. Zonasi Kawasan Konservasi; dan i. rencana monitoring dan evaluasi terhadap target pengelolaan. (5) Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
