PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 30
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan penataan batas yang meliputi: a. publikasi Kawasan Konservasi dalam peta laut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang hidrografi dan oseanografi; b. sosialisasi; dan c. pemasangan tanda batas. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
