Pasal 29
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil diusulkan oleh gubernur kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil ditetapkan. (2) Pola ruang laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ kawasan laut diproses untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak RZ kawasan laut ditetapkan. (3) Apabila alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil tidak diusulkan oleh gubernur kepada Menteri, maka Menteri MENETAPKAN alokasi ruang Kawasan Konservasi yang telah dimuat dalam dokumen RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi Kawasan Konservasi. (4) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelolaannya dilakukan oleh gubernur sesuai kewenangannya.
