PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 28
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Alokasi ruang atau pola ruang laut untuk Kawasan Konservasi yang telah dimuat dalam dokumen RZ, disetarakan sebagai pencadangan Kawasan Konservasi.
(2) Berdasarkan pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyusunan dokumen final. (3) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 23, dan Pasal 24 berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
