PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas jabatan Teknisi Akuakultur berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
