Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; atau
b. berkurangnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Perikanan Budidaya. (5) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
