PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah pembudidaya ikan; b. jumlah unit usaha perikanan budidaya; dan c. luas lahan perikanan budidaya.
