PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur terdiri atas: a. Teknisi Akuakultur pemula; b. Teknisi Akuakultur terampil; c. Teknisi Akuakultur mahir; dan d. Teknisi Akuakultur penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.
