Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mempunyai tugas untuk melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur mempunyai fungsi melaksanakan pengelolaan: a. praproduksi perikanan budidaya; b. produksi perikanan budidaya; dan/atau c. pascaproduksi perikanan budidaya. (3) Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas melaksanakan: a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan c. evaluasi dan rekomendasi hasil Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
