PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. pada Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina dan Instansi Pengguna bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerja masing-masing.
