PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibentuk Sekretariat Komnas KAJISKAN yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN. (3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Pusat yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan di bidang perikanan. (4) Sekretariat Komnas KAJISKAN berkedudukan di Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
