PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan sebelum masa tugas anggota Komnas KAJISKAN berakhir dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau c. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen. (2) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Komnas KAJISKAN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
