PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Pengangkatan kembali anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan saran dari Ketua Komnas KAJISKAN periode sebelumnya. (2) Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari/dan oleh seluruh anggota Komnas KAJISKAN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Komnas KAJISKAN diatur oleh Komnas KAJISKAN.
