PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
Keanggotaan Komnas KAJISKAN bertugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya.
