Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
(1) Komnas KAJISKAN beranggotakan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, terdiri dari para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait. (2) Para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakar, perwakilan perguruan tinggi, dan kementerian/ lembaga terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan. (3) Bidang keahlian para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biologi perikanan, pengkajian stok ikan, teknologi/kapasitas penangkapan ikan, sosial ekonomi perikanan, pengelolaan perikanan, pengendalian penangkapan ikan, biologi laut, ekologi perairan, limnologi, oseanografi, dinamika populasi ikan, akustik perikanan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan statistik perikanan. (4) Keanggotaan Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
