Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi kebutuhan data dan informasi baik di bidang perikanan maupun di bidang lingkungan perairan dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan; b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyerasian program penelitian dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
c. pelaksanaan validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional dalam rangka penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; dan d. penelaahan kebijakan strategis pengelolaan perikanan yang sedang dan/atau akan dilaksanakan di setiap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
