PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk melaksanakan tugas Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Komnas KAJISKAN mengadakan sidang yang dipimpin oleh Ketua Komnas KAJISKAN. (2) Dalam hal Ketua Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, sidang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
