PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
