PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.16/MEN/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
