PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME KERJA
(1) Pada akhir masa tugas keanggotaannya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan sidang untuk melakukan evaluasi kinerja. (2) Hasil sidang evaluasi kinerja Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
