PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME KERJA
(1) Komnas KAJISKAN dapat mengundang pemangku kepentingan sebagai narasumber sesuai dengan keperluan. (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kementerian/lembaga yang lingkup tugasnya di bidang pengelolaan perikanan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang perikanan, dan/atau pelaku usaha di bidang perikanan.
