Pasal 5
(1) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian atas relevansi dan efektivitasnya dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi menugasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan. (4) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi melibatkan Unit Organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan pada Unit Organisasi eselon I.
