PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 4
(1) Proses Bisnis Kementerian disusun menggunakan level. (2) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Proses Bisnis level 0; b. Proses Bisnis level 1; c. Proses Bisnis level 2; dan d. Proses Bisnis level 3. (3) Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan Proses Bisnis level 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
