PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 6
(1) Proses Bisnis level 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjadi pedoman dalam penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian. (2) SOP Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
