PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.
