PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subdivisi Perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kajian pengelolaan dana. (2) Subdivisi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
