PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan;
b. pelaksanaan pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan; c. pelaksanaan kerja sama dengan stakeholders; d. pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan; dan e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
