PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, serta rencana kerja dan anggaran; b. pelaksanaan kajian pengelolaan dana; dan c. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
