PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) LPMUKP terdiri atas: a. Divisi Perencanaan danUmum; b. Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha; c. Divisi Keuangan dan Pengelolaan Resiko; d. Satuan Pemeriksaan Intern;dan e. Tenaga Ahli. (2) Struktur Organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
