Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMUKP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, serta rencana kerja dan anggaran; b. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana kelolaan LPMUKP; c. pelaksanaan penyaluran dana kelolaan; d. pelaksanaan dan penyusunan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan; e. pelaksanaan fasilitasi kemitraan dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran dana kelolaan; dan
h. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
