PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan anggaran dan keuangan, pelaksanaan transaksi, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan,
penilaian kelayakan proposal pinjaman, dan pengelolaan risiko.
