PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subdivisi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subdivisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.
