PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Divisi
Keuangan dan Pengelolaan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan; b. pelaksanaan transaksi penyaluran dana; c. pelaksanaan penyusunan sistem akuntansi dan laporan keuangan; d. pelaksanaan pengembangan dana kelolaan dan pendapatan; e. pelaksanaan penilaian kelayakan proposal pinjaman; dan f. pelaksanaan pengelolaan risiko, investasi, dan aset.
