PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 97
pasal.id
(1) Kuota Penangkapan Ikan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) dapat berkurang atau bertambah dari periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan sebelumnya. (2) Dalam hal Kuota Penangkapan Ikan berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Kuota Penangkapan Ikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya dilakukan pengurangan. (3) Dalam hal Kuota Penangkapan Ikan bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penambahan pemberian Kuota Penangkapan Ikan pada
periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya.
