Pasal 98
pasal.id
(1) Kementerian melakukan evaluasi Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. teknis dan operasional Pelabuhan Perikanan yang dijadikan Pelabuhan Pangkalan; dan b. kegiatan operasional terkait perikanan di pelabuhan umum yang dijadikan Pelabuhan Pangkalan. (3) Evaluasi atas Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau d. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan penetapan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur.
