PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 96
pasal.id
(1) Kementerian melakukan evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Kuota Penangkapan Ikan ditetapkan. (2) Evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. penghitungan; b. pemberian; dan c. pemanfaatan, Kuota Penangkapan Ikan. (3) Evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah; c. perguruan tinggi; d. pakar; dan/atau e. pemangku kepentingan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu bahan pertimbangan penetapan Kuota Penangkapan Ikan berikutnya.
