Pasal 95
pasal.id
(1) Kewajiban mendaratkan Ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan. (2) Koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan melaporkan ikan hasil tangkapan yang didaratkan oleh Nelayan Kecil yang menjadi anggotanya setiap kali
pendaratan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Nelayan Kecil yang tidak tergabung dalam koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan melaporkan ikan hasil tangkapan setiap kali didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan atas ikan hasil tangkapan yang didaratkan oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di Pelabuhan Pangkalan atau Sentra Nelayan.
