Pasal 94
pasal.id
(1) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat. (2) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat, dalam hal: a. Pelabuhan Pangkalan yang tersedia pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagai Daerah Penangkapan Ikan tidak mampu menampung jumlah Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau b. dermaga dan/atau kolam pelabuhan pada Pelabuhan Pangkalan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagai Daerah Penangkapan Ikan tidak dapat digunakan untuk tambat dan/atau labuh Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan ukuran tertentu. (3) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan dengan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.
