PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 93
pasal.id
Otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 92 terdiri atas: a. Kepala Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, untuk pelabuhan umum.
