Pasal 92
pasal.id
(1) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada syahbandar pada Pelabuhan Pangkalan yang dituju.
(3) Setelah Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan bersandar/tiba di Pelabuhan Pangkalan, Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan yang dituju. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat: a. memiliki persetujuan berlayar sebelumnya; b. memiliki pernyataan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang menyatakan bahwa jika tidak dilakukan pendaratan ikan akan mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan; c. memiliki keterangan dari bengkel/penyedia jasa perbaikan kapal yang menyatakan kondisi kerusakan kapal, untuk Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di luar Pelabuhan Pangkalan yang telah ditentukan karena kerusakan kapal; dan d. memiliki pernyataan nakhoda yang dibuktikan dengan berita cuaca buruk dari badan yang menangani urusan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang diketahui oleh otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan, untuk keadaan darurat yang berkaitan dengan cuaca buruk. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan melakukan pemeriksaan atas kebenaran permohonan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan atas kebenaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kalender menerbitkan persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan dengan tembusan kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan atas kebenaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kalender menerbitkan penolakan pendaratan ikan hasil tangkapan disertai alasan penolakan. (8) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang mendapatkan persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan dan wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan nilai PNBP antara Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dengan Pelabuhan
Pangkalan tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu kepada nilai PNBP tertinggi. (10) Bentuk dan format persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
