Pasal 89
pasal.id
(1) Untuk penetapan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Pelabuhan Pangkalan. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; b. Dinas provinsi yang memiliki tugas teknis di bidang kelautan dan perikanan; c. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (3) Direktur Jenderal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun daftar Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur. (4) Berdasarkan daftar Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan usulan Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur kepada Menteri. (5) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur dengan Keputusan Menteri.
