PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 88
pasal.id
(1) Pelabuhan Perikanan untuk dapat ditetapkan menjadi Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam
Pelabuhan Perikanan nasional; b. telah ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. telah memiliki fasilitas paling sedikit meliputi:
- fasilitas pokok terdiri atas tanah, dermaga, kolam pelabuhan, dan jalan;
- fasilitas fungsional terdiri atas kantor administrasi pelabuhan, tempat pemasaran ikan, air bersih, dan listrik; dan
- fasilitas penunjang, yaitu mandi cuci kakus. (2) Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus diajukan permohonan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Menteri. (3) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus diajukan permohonan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan kepada Menteri. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dengan melampirkan: a. pernyataan kesiapan beroperasinya Pelabuhan Pangkalan; b. data fasilitas yang dimiliki beserta foto; c. data sumber daya manusia yang dimiliki; dan d. data ketersediaan anggaran operasional. (5) Pelabuhan umum untuk dapat ditetapkan menjadi Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (2) huruf c harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
