Pasal 90
pasal.id
(1) Dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta pemberdayaan masyarakat pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur: a. Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi memfasilitasi kemudahan berusaha dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus:
- membangun dan/atau mengembangkan industri hilir: a) usaha pengolahan ikan; b) usaha pemasaran hasil perikanan; dan/atau
c) usaha pendukung lainnya, di kawasan Pelabuhan Perikanan; dan 2. melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan. c. Setiap Orang yang telah diberikan Kuota Penangkapan Ikan dapat membangun dan/atau mengembangkan industri hilir sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 di Pelabuhan Pangkalan. (2) Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan kerja sama pengelolaan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
