PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 79
pasal.id
(1) Gubernur melakukan pemantauan pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.
