PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 80
pasal.id
(1) Gubernur melakukan evaluasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.
