Pasal 78
pasal.id
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota Nelayan Lokal harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal kepada gubernur. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut harus menyampaikan laporan
realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada gubernur. (3) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan usaha. (4) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah total kuota Nelayan Lokal yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. jumlah total realisasi kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; c. informasi pemindahan kuota Nelayan Lokal, yang paling sedikit memuat:
- nama Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkapan Ikan;
- Zona Penangkapan Ikan Terukur;
- jumlah kuota Nelayan Lokal yang dipindahkan atau yang diterima; dan
- nama pemilik SIUP lain, dalam hal pemindahan kuota Nelayan Lokal dilakukan antar SIUP. d. distribusi ikan hasil tangkapan; dan e. jumlah pungutan perikanan yang dibayarkan. (5) Laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. realisasi kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; dan c. jumlah PNBP yang dibayarkan. (6) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (7) Bentuk dan format laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
