PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 77
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pemanfaatan kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.
