PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 76
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan pemanfaatan kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.
